Berita Lampung

Dishub Catat Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Metro pada Arus Mudik Lebaran

Staff Dishub Pemkot Metro, Muhammad Naufal mengatakan, arus mudik lebaran 2024 kali ini terpantau ramai.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Staff Dishub Metro, Muhammad Naufal. Dishub Catat Pemkot Metro catat puluhan ribu kendaraan masuk Metro pada puncak arus mudik Lebaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Metro mencatat sebanyak puluhan ribu kendaraan masuk ke wilayah Bumi Sai Wawai pada puncak arus mudik lebaran 2024.

Staff Dishub Pemkot Metro, Muhammad Naufal mengatakan, arus mudik lebaran 2024 kali ini terpantau ramai.

Ia menambahkan, terjadi kenaikan arus kendaraan masuk hingga di atas 50 persen.

"Jadi mudik kali ini terpantau ramai," ucap dia, Rabu (10/4/2024).

"Meningkat 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya," tambahnya.

Naufal menyebut, puncak arus mudik kendaraan masuk ke Metro terbanyak pada tanggal 6-8 April 2024.

"Paling ramai itu Sabtu, Minggu, dan Senin. Tanggal 6-8 April 2024," tuturnya.

"Kendaraan yang pemudik yang masuk jumlahnya  dari Rabu lalu sampai Sabtu lalu ada 70 ribuan kendaraan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Metro memberikan larangan kepada kendaraan barang untuk melintas di Bumi Sai Wawai selama periode lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Larangan kendaraan barang yang melintas di Metro itu berlaku kepada seluruh kendaraan muatan barang besar yang masuk ke Kota setempat.

Kepala Dishub Metro, Helmy Zain mengatakan, larangan ini telah berlaku sejak H-5 lebaran.

"Jadi selama periode angkutan lebaran ini ya sudah ada pelarangan terhadap kendaraan barang untuk beroperasi," kata dia.

"Jadi pelarangan dan pembatasan yaitu mulai tanggal harganya tanggal 5 April, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi," tambahnya.

Ia menyebut terdapat beberapa kategori kendaraan barang yang dilarang melintas di Metro.

Seperti kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, dan batu.

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat kendaraan barang muatan besar yang tetap diperbolehkan melintas.

"Kemudian kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan seperti pasir, batu itu dilarang beroperasi," jelasnya.

"Kecuali kendaraan barang yang mengangkut sembilan bahan pokok, seperti BBM dan gas itu masih diperbolehkan," sambungnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved