Berita Lampung

Curi 317 Tandan Sawit, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Lantaran mencuri sebanyak 317 tandan sawit, pria di Kabupaten Way Kanan diamankan polisi. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku pencurian tandan sawit yang diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Lantaran mencuri sebanyak 317 tandan sawit, seorang pria di Kabupaten Way Kanan diamankan polisi. 

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT Aman Jaya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Pelaku berinisial MAR (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Akp Mangara Panjaitan, Senin (15/4/2024). 

Ia menyebutkan, pelaku melakukan pencurian buah sawit pada Jumat (12/4/2024)  pukul 03:30 WIB  di Kebun Sawit milik PT Aman Jaya.

"Berawal saat pelapor atas nama Ismono yang merupakan sekuriti perusahaan, yang melakukan patroli," ujarnya. 

Saat itu, ia melihat beberapa orang yang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit.

"Selanjutnya ada dua orang diduga pelaku yang diketahui berinsial H dan MAR, lalu mendatangi Satpam, dan ingin menyuap dengan memberikan uang rokok, untuk mengeluarkan buah sawit tersebut apabila diperbolehkan," paparnya. 

Namun, pelapor menolak. Karena pelapor hanya seorang diri, lalu pelapor menghubungi rekannya untuk segera datang ke TKP, untuk mengamankan para pelaku.

"Setelah itu, rekannya tiba di TKP. Karena aksi pelaku telah diketahui, lalu pelaku melarikan diri," ungkapnya. 

Kemudian, Ismono bersama rekan-rekannya melakukan pemeriksaan di TKP. 

"Para saksi tersebut mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat 4.755 Kilogram dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 9.510.000," lanjutnya. 

Atas kejadian itu, PT Aman Jaya melalui Ismono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Lalu, pelaku diamankan Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB oleh Tim tekab 308 Polsek Blambangan Umpu dan Satreskrim Polres Way Kanan, setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku insial MAR  berada di  Kampung Gunung Sangkaran. 

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan akhirnya dibawa ke Mapolres Way Kanan

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved