Berita Terkini Artis

Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara tapi Belum Bayar Kerugian Rp 8,1 Miliar

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.

Instagram @niadaniatynew
Foto ilustrasi, Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021. 

Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangan terakhir 179 korban CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. 

Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia Nathania Menangis dalam Persidangan

Sebelumnya diberitakan, terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari terlihat murung, saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara.

Diketahui, Olivia Nathania telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

Putusan vonis ini dinilai lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Oi mengusap matanya.

Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved