Berita Terkini Artis

Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara tapi Belum Bayar Kerugian Rp 8,1 Miliar

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.

Instagram @niadaniatynew
Foto ilustrasi, Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.

Namun, menurut korbannya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayar kerugian yang diderita para korbannya.

Baca juga: Belum 3 Tahun, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara

Padahal, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, diharuskan membayar ganti rugi ke para korbannya sebesar Rp 8,1 miliar.

Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.

Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.

"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).

Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina. 

Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayarkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.

"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agustus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty diduga juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved