Berita Lampung

Disnaker Lampung Terima 13 Aduan soal THR

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah

Penulis: Agustina Suryati | Editor: soni
Tribun Lampung/Agustina Suryati
Posko THR Keagamaan 2024 di Disnaker Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima sebanyak 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mengatakan, sebanyak 13 aduan tersebut terdata berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR pada Rabu (17/4) kemarin.

"Tiga pengaduan disampaikan langsung ke Posko Disnaker Lampung, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemenaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu," ujarnya, ketika diwawancarai awak media di Kantor Disnaker Lampung, Jumat (19/4).

Jumlah pengaduan tahun ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandar Lampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayar secara penuh, hingga THR yang belum dibayarkan sama sekali.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan," jelas Yanti.

Tim tersebut akan melakukan mediasi dengan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawainya.

Diperkirakan proses pengecekan akan terus berlanjut sampai 30 hari ke depan.

Sebelumnya Disnaker Lampung membuka Posko THR Keagamaan selama menjelang Lebaran 2024 sampai 17 April 2024.

Sebelumnya Kemenaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021. 


Terjunkan Pengawas dan Mediator

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mengatakan, mulai Senin 22 April tim disnaker akan diterjunkan untuk melakukan proses pengecekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved