Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Begal Motor

Seorang residivis kembali digulung Tekab 308 karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
(Dokumentasi)
Residivis begal kembali ditangkap polisi usai beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah. (Dokumentasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang residivis kembali digulung Tekab 308 karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku inisial LY (27) ditangkap usai membegal dan merampas harta milik seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah, Senin (19/2/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengkonfirmasi penangkapan residivis asal Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Selain seorang residivis, pelaku LY dikenal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. 

"Benar, LY adalah seorang residivis, dia kembali ditangkap polisi karena membegal dan merampas paksa harta pengendara sepeda motor," katanya, Jumat (19/4/2024).

Yudhi menjelaskan, aksi terakhir LY dilakukan pada siang hari, sekira pukul 13.30 WIB. 

Korban terakhir pelaku bernama Hermi Susilowati (39) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Hermi dibegal pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar tugu perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Menurut hasil penyelidikan polisi, saat kejadian, motor korban dipepet dua orang begal, satu di antaranya adalah LY.

"Pelaku menyambar dan mendesak korban ke pinggir jalan, satu mencabut kontak motor, yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis laduk," ujar Yudhi.

Kasat mengatakan, pelaku pun merebut paksa motor honda supra plat BE 7598 QF, berikut tes selempang berisi stnk dan HP Oppo A57 milik korban. 

Yudhi melanjutkan, setelah upaya pencarian, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan LY pada Rabu (17/4/2024).

Pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung pelaku ketika berada di rumahnya.

"Saat digrebek, polisi mendapati barang bukti pisau garpu dan HP korban masih ada padanya," ujar Yudhi.

Yudhi menambahkan, saat ini Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih memburu pelaku lainnya. 

Serta melakukan pengembangan kasus untuk menemukan motor korban.

"LY dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved