Pilpres 2024

Refly Harun Sebut 4 Menteri Menipu saat Bersaksi di MK Soal Bansos

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut 4 menteri menipu soal kebijakan pembagian bansos El Nino karena sebenarnya melanggar hukum.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut 4 menteri menipu soal kebijakan pembagian bansos El Nino karena sebenarnya melanggar hukum. 

"Saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan, DPR memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah APBN terkait kondisi pandemi, tapi ternyata praktik tersebut tetap dilakukan eksekutif meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir. Nah, ini melanggar," kata Refly.

Pembagian BLT

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly.  

Dia mengutip pendapat ahli, Vid Adrison, yang mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan elektabilitas. Berdasarkan ekonometri, disebut yang bisa meningkatkan elektabilitas adalah kemiskinan.

Semakin miskin atau semakin kecil pendapatan penduduk, maka Bansos itu makin besar pengaruhnya atas dukungan masyarakat kepada presiden, termasuk paslon yang didukung presiden.

"Kan orang dikasihkan bantuan Rp 600.000. Coba bayangkan kalau rakyat yang pendapatannya saja tidak ada dan menjelang Pemilu dikasih Rp 600.000 gimana pengaruhnya, itu yang kita garis bawahi dalam kesimpulan," ungkap Refly.

Dia menambahkan, pembagian Bansos juga menjadi alat pendorong untuk memuluskan upaya kemenangan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

Meskipun Menko PMK  Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada perintah macam-macam dari dari Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos, tapi melalui pemberitaan bahkan cuplikan video berita yang beredar di publik, Jokowi mengatakan lebih baik pemilu satu putaran saja biar duitnya hemat.

"Ya memang bansos bukan dari duit Jokowi, tapi kan kalau enggak ada tanda tangan dia, juga Perpres begini dan lain sebagainya, maka tidak akan ada perubahan dan kebijakan soal Bansos. Bukti itu kita sertakan juga di kesimpulan," tutur Refly.

Dia menyampaikan, keterangan Mensos yang arap disapa Bu Risma juga semakin mempertegas ada pelanggaran kebijakan Bansos. Pasalnya, Mensos telah memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang Bansos El Nino dengan alasan puncaknya pada September 2023 dan kemudian melandai di Desember 2023, dan tidak ada lagi setelah itu.

Tetapi ternyata kebijakan Bansos El Nino dihidupkan lagi pada November 2023 dan yang mengerjakan bukan Kementerian Sosial (Kemensos) tetapi Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Yang namanya bapanas itu kan fungsinya bukan untuk menyalurkan Bansos tapi untuk ketahanan pangan, tapi karena Menteri Sosial-nya dari PDI Perjuangan, ya enggak dilibatkan, saya frankly speaking, nih ngomongnya," kata Refly.  

Dia menambahkan, banyak hal yang sebenarnya terbukti asal hakim MK mau menguliti satu per satu bukti dan data yang muncul di persidangan PHPU. Sebab, pelanggaran yang terstruktur tak mudah terlihat kalau dipandang secara general.

"Kalau dibaca secara general saja memang sepertinya enggak ada yang terbukti, tapi begitu kita lihat wah ini kan kubu 02 senang sekali itu dengan dengan apa yang dikatakan para menteri di persidangan, seolah-olah everything is okay, ini bisnis as usual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi kita buktikan Bansos itu melanggar undang-undang. Kita buktikan bahwa itu ada kaitannya dengan timing-nya, ada kaitannya dengan pemilu dan lain sebagainya," tutur Refly.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved