Berita Terkini Artis

Harvey Moeis Ditahan hingga 40 Hari Kedepan Imbas Korupsi Rp 271 Triliun

Masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews
Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (kiri). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. 

Harvey Moeis ditahan imbas proses hukum kasus mega-korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Perpanjangan penahan Harvey Moeis ini telah dimulai sejak 16 April 2024 lalu.

“Sekarang masih, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” katanya.

Lokasi penahan suami Sandra Dewi ini tak dipindah, sebab masih ditangani oleh penyidik Kejagung.

 “Belum. Tidak ada perpindahan karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kalau kita enggak perpanjang nanti

dia keluar demi hukum dan kami punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari,” urai Ketut Sumedana.

Ia pun membeberkan alasan perpanjangan penahan untuk Harvey Moeis.

“Dua puluh hari untuk penyidik, diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,” paparnya.

Selama masa tahanan, Kejagung telah menyita sejumlah asset milik Harvey Moeis.

Yang terbaru yakni dua mobil mewah merek Toyota Vellfire dan Lexus Putih.

Akan Telusuri Jet Pribadi Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri keberadaan dan kepemilikan jet pribadi milik suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. 

Hal itu lanjutan setelah Kejagung menyita empat mobil mewah milik Harvey Moeis secara bertahap karena terindikasi hasil korupsi dalam perkara tata niaga timah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved