Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Tidak Ada Bukti Berbuat Curang di Pilpres 2024 

Kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024 tidak terbukti dari hasil persidangan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan dari hasil persidangan sengketa Pilpres 2024. 

Menurut Otto Hasibuan tidak ada bukti paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka melakukan kecurangan Pilpres 2024. 

Tuduhan kecurangan diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menegaskan, pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.

"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujarnya

Lagipula, dia menilai bahwa persoalan kecurangan bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kita lihat seperti itu, sebenernya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," ungkap Otto.

Bela Jokowi dari tuduhan nepotisme

Tim Prabowo-Gibran juga membela Presiden Joko Widodo yang dituding melakukan nepotisme dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pembelaan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Selasa (16/4/2024).

"Bahwa mengenai dalil-dalil Pemohon yang menyatakan Presiden melanggar TAP MPRI IX/MPR/1998 dan sejumlah peraturan lainnya terkait larangan nepotisme merupakan dalil-dalil yang tidak tepat," tulis dokumen kesimpulan itu.

Pemohon dalam hal ini adalah kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalil tuduhan nepotisme itu dinilai tidak tepat karena Jokowi tidak mengangkat Gibran yang merupakan putra sulungnya sebagai pejabat negara. Menurut kubu Prabowo-Gibran, Gibran dipilih oleh rakyat dan tidak termasuk dalam perilaku nepotisme.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved