Pilpres 2024

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimis Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimis Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan putuskan sengketa Pilpres 2024 besok, Senin (21/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi diantaranya Pilpres 2024 diulang dan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimis MK kabulkan gugatan dari pihaknya. 

Rasa optimisme dari kubu Anies-Muhaimin disampaikan oleh anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito meyakini MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."

"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved