Pilkada Tanggamus
Penyelanggara Pemilu Bakal Dievaluasi saat Daftar Kembali untuk Pilkada
KPU Tanggamus akan evaluasi penyelenggara pemilu yang daftar kembali untuk pilkada.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Anggota badan ad hoc KPU Tanggamus, Lampung yang terlibat penggelembungan suara di Pemilu 2024 lalu.
Supaya menanggulangi hal serupa, KPU Tanggamus, Lampung akan melakukan evaluasi kinerja kepada para badan ad hoc Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanggamus, Lampung Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Amhani mengungkapkan, evaluasi kinerja badan ad hoc ini akan dilakukan jika anggota badan ad hoc tersebut mendaftarkan diri lagi pada pembukaan tahun ini.
"Jadi untuk pendaftaran yang telah menjadi badan ad hoc di Pemilu 2024 akan dilakukan evaluasi ketika mereka mendaftar kembali," ucap Amhani, Minggu (21/4/2024).
Evaluasi kinerja ini juga dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu.
Rencananya evaluasi kinerja bagi badan ad hoc yang kembali mendaftarkan diri ini akan dilakukan di akhir orise rekrutmen.
Sehingga, hal itu bisa menjadi penutup proses rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Tanggamus untuk Pilkada 2024 yang akan datang.
"Jadi ini akan dilakukan sebagai tahap akhir sebagai pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua PPK Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus terlibat kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Tanggamus Wediansyah mengatakan, telah melakukan panggilan kepada salah satu Ketua PPK yang terlibat penggelembungan suara beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini pihaknya memanggil seluruh anggota PPK Kecamatan Bulok.
Namun, hanya empat orang anggota PPK Kecamatan Bulok yang menyanggupi panggilan dari Bawaslu Tanggamus.
Karena, salah satu dari anggota PPK Kecamatan Bulok itu sendiri sedang mengalami sakit.
Kemudian pada, Senin (1/4/2024) Bawaslu Tanggamus melalui Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengumumkan, Ketua PPK Bulok resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Ketua PPK Bulok ini lantaran, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu yang berisikan Kepolisian dan Kejaksaan melihat adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.
"Jadi pada, Senin (1/4/2024) sentra Gakkumdu telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka kepada PPK Bulok," ujar Najih Mustofa beberapa waktu lalu.
Sebelum menetapkan Ketua PPK Bulok sebagai tersangka, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada orang yang bersangkutan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik.
Surat rekomendasi pelanggaran etik ini dikeluarkan Bawaslu Tanggamus untuk diberikan kepada KPU Tanggamus.
Najih mengungkapkan, Bawaslu Tanggamus mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik pada, Senin (25/3/2024).
Pihaknya mengeluarkan hal ini karena, PPK tersebut telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Dia menjelaskan, DKPP nomor 2 tahun 2017 ini berisi tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Terusnya, surat rekomendasi yang diberikan kepada KPU Tanggamus ini berisikan tentang, Bawaslu Tanggamus meminta kepada KPU Tanggamus untuk memberikan sanksi peringatan keras kepada PPK Bulok.
Tak hanya itu, Bawaslu Tanggamus juga meminta kepada KPU Tanggamus untuk tidak melibatkan yang bersangkutan dalam gelaran Pemilu kedepannya.
Di hari yang sama, Bawaslu Tanggamus juga turut memberikan laporan kepada Polres Tanggamus untuk kasus tersebut.
Najih menjelaskan, pada Kamis (4/4/2024) kasus yang melibatkan PPK Bulok ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dari Polres Tanggamus.
Ia mengatakan, untuk sementara ini hanya Ketua PPK Bulok yang ditetapkan tersangka oleh Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Hasil Hitung Cepat Rakata, Saleh-Agus Masuk Peraih Suara Tinggi di Lampung dari Pilkada Tanggamus |
![]() |
---|
Naik Perahu, Polsek Pematang Sawa Tanggamus Kawal Pengembalian Logistik Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pilkada Tanggamus Lampung Versi Rakata Selesai, Saleh Asnawi Ungguli Petahana |
![]() |
---|
Dikawal Ketat Polres dan TNI, KPU Tanggamus Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Batalkan Debat Kedua Pilkada Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.