Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut kubu Anies dan Ganjar gagal buktikan kecurangan Pilpres 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI (MK) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal tidak mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Diketahui Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024). 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, kubu Anies-Amin maupun Ganjar-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

"Semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum, dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak. Itu sudah sesuai yang kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini." 

"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, " kata Yusril seusai persidangan, Senin (22/4/2024). 

Yusril mengatakan, bukti dari kubu Anies maupun Ganjar tak mampu membuktikan dalil yang telah dinarasikan.

Termasuk, dengan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dihadirkan MK di persidangan. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. 

"Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. 

MK baru saja membacakan sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Hasilnya, gugatan dua pemohon dinyatakan ditolak. 

Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved