Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut kubu Anies dan Ganjar gagal buktikan kecurangan Pilpres 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI (MK) 

Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.

Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.

MK menilai dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Reaksi Anies dan Ganjar

Dalam sidang, Hakim MK, Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan menyampaikan jika MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Mendengar putusan tersebut, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.

Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved