Pilpres 2024
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah mengagendakan tahapan Pilpres 2024 selanjutnya usai keputusan soal sidang gugatan sengketa Pilpres ketuk palu.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah mengagendakan tahapan Pemilihan Presiden ( Pilpres ) 2024 selanjutnya usai keputusan soal sidang gugatan sengketa Pilpres ketuk palu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 dari dua kubu capres-cawapres.
Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Telah Jalankan Tugasnya
Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi ditolak MK pada sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun satu di antara pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Pasca putusan tersebut, lalu kapan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan tahapan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 adalah diresmikannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim mengatakan agenda tersebut bakal digelar pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.
"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU," katanya setelah sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Lalu, apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah sesuai yaitu paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Sementara, masih berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Anies dan Ganjar Bereaksi Usai Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Diberitakan sebelumnya, 2 calon Presiden yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi tatkala mendengar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait PHPU, di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Dalam sidang, Hakim MK, Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan menyampaikan jika MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Mendengar putusan tersebut, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.
Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan."
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif."
"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.
Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.
Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo."
"Menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa."
"Memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.
Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.
Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan."
"Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.
Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.
Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan."
"Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.
Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.
Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas."
"Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribunnews.com )
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.