Pemilu 2024

PPK Bulok Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Kata Bawaslu Tanggamus

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis delapan bulan penjara, Selasa (23/4/2024).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis delapan bulan penjara, Selasa (23/4/2024). 

Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus.

Keduanya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Bulok.

Tiga terdakwa yang divonis PN Kota Agung yakni AD selaku Ketua PPK Bulok, serta J dan S yang merupakan anggota PPS. 

Ketiga orang tersebut dijatuhi vonis delapan bulan penjara lantaran terbukti secara sah terlibat dalam penggelembungan suara salah satu caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengaku sangat prihatin. 

"Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Najih Mustofa, Kamis (25/4/2024).

Najih berpendapat, kasus seperti ini akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu

Ia selaku Ketua Bawaslu Tanggamus berharap kejadian seperti ini tidak terulang. 

"Kami berharap kejadian ini bisa jadi pembelajaran, khususnya kepada penyelenggara Pemilu," kata dia.

Apalagi penyelenggara Pemilu akan kembali menjalankan tugasnya dalam Pilkada dalam waktu dekat. 

Ia juga meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk selalu menjaga integritas. 

Sebelum vonis, ketiga terdakwa dituntut satu tahun penjara. 

Vonis dibacakan oleh Ketua PN Kota Agung Eva Susiana. 

Humas PN Kota Agung Adinda Naferda mengatakan, tiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 4 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved