Pemilu 2024

PPK Bulok Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Kata Bawaslu Tanggamus

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis delapan bulan penjara, Selasa (23/4/2024).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa. 

“Denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Kendati telah menerima vonis delapan bulan kurungan penjara, tiga terdakwa belum sempat ditahan hingga Jumat (26/4/2024). 

"Jika tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved