Pemilu 2024
PPK Bulok Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Kata Bawaslu Tanggamus
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis delapan bulan penjara, Selasa (23/4/2024).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Kendati telah menerima vonis delapan bulan kurungan penjara, tiga terdakwa belum sempat ditahan hingga Jumat (26/4/2024).
"Jika tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.