Berita Terkini Artis

Chandrika Chika Cs Ajukan Rehabilitasi, Kini Tunggu Putusan BNN

Chandrika Chika dan kelima rekannya ajukan rehabilitasi dan sudah jalani assesment di BNN Jakarta Selatan dan tinggal tunggu keputusannya.

Editor: Tri Yulianto
Kolase Tribunnews.com
Selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).  

"Iya perlu sampaikan berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa ke enam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan, jadi kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Alhasil lanjut Rezka saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses assesment sebagai syarat pengajuan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

Adapun pengajuan rehabilitasi ini dijelaskan Rezka juga berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga para tersangka.

"Permohonan (rehabilitasi) dari keluarga. Jadi kita bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assesment terlebih dahulu ya," jelasnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Tasyuri menyebut belum bisa memastikan apakah nantinya enam tersangka itu benar-benar bisa menjalani rehabilitasi.

Pasalnya hal itu masih harus menunggu persetujuan tim terpadu BNNK dalam proses assement yang saat ini tengah dilakukan.

"Hasilnya nanti menunggu setelah assement ya," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Cika (22) alias CK.

Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved