Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Tahan Eks Karyawan Bank BUMN Kasus KUR Fiktif Rp 1,2 M
Kejari Bandar Lampung menahan tersangka AY dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 1,2 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung secara resmi menahan AY mantan karyawan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) setelah terjerat kasus pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka AY dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 1,2 Miliar.
"Jadi kami telah menahan tersangka AY dalam kasus KUR sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (26/4/2024) di kantor Kejari Bandar Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka AY atau mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan Tipikor penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022.
"Pada penetapan tersangka, bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHPidana," kata Angga.
Diungkap Angga, modus tersangka yakni dengan mengajukan kredit fiktif.
Tersangka telah merekayasa usaha 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank BUMN di wilayah Bandar Lampung.
Dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Tersangka dipersangkakan dari hasil penyidikan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 jo 18 UU Tipikor.
Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung dari 26 April 2024 sampai 15 Mei 2024.
"Jadi modus tersangka yakni selaku mantan pegawai bank BUMN telah memanipulasi orang-orang tersebut, 20 debitur tidak menerima uang tersebut 20 orang," kata Angga.
Adapun hasil akuntan publik kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar, dan terkait jabatan AY ini sebagai mantri di bank BUMN di Bandar Lampung.
"Jadi pelaku ini membuat pinjaman fiktif dan seolah-olah orang itu minjam uang, tetapi uang itu digunakan oleh tersangka," kata Angga.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan penyidikan lanjutan.
Masih didalami apakah ada tersangka baru, dan semuanya masih proses.
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.