Sidang PK Karomani

Jaksa KPK Sebut Vonis Karomani Sudah Tepat

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim atas vonis eks Rektor Unila Prof Karomani

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim atas vonis eks Rektor Unila Prof Karomani. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim atas vonis eks Rektor Unila Prof Karomani.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/4/2024).

"Itu semua (vonis) sudah diperiksa, sehingga ini bukan kekeliruan," kata dia.

Menurutnya, jeratan pidana Karomani atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila melanggar pasal 12 UU Tipikor terkait suap sudah tepat.

Termasuk tepat juga soal vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar, yang diketahui dimohon Karomani untuk ditinjau kembali.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut juga sudah tepat menimbang alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Karomani.

Menanggapi, ada sebuah kekeliruan putusan hukuman dari hakim versi dari Karomani, jaksa KPK itu hanya menilai hal itu hanya sebuah pendapat dari yang bersangkutan saja sebagai penerima vonis.

"Permohonan kekeliruan itu pendapat dari saja," kata dia.

Dengan demikian, masih kata jaksa, pihaknya akan tetap memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung (MA) agar menolak seluruh permohonan PK Karomani dan menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tanggapan jaksa tersebut diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dengan tanggapan yang demikian, proses sidang permohonan PK Karomani berlanjut ke agenda pembuktian sebelum masuk ke agenda terakhir, yakni kesimpulan dan penandatanganan berita acara.

(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved