Sidang PK Karomani

Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli Akademisi Unila di Sidang PK Karomani

JPU KPK menolak keterangan ahli dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) vonis eks Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
jaksa KPK Agung Satrio. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak keterangan ahli dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) vonis eks Rektor Universitas Lampung Prof Karomani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak keterangan ahli dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) vonis eks Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.

Penolakan itu berkenaan dengan sosok ahli yang dihadirkan dianggap tidak netral dan syarat akan conflict of interest.

Sebab, ahli yang datang merupakan pengajar di Fakultas Hukum Unila, tempat dimana Karomani berada dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Adapun sosok ahli tersebut yakni Heni Siswanto sebagai ahli merupakan dosen Fakultas Hukum Unila.

Heni Siswanto, datang sebagai ahli hukum dalam sidang lanjutan permohonan PK vonis Karomani, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/4/2024).

Pantauan Tribun Lampung dalam program sesuai sidang, penolakan itu bermula dari pertanyaan jaksa KPK Agung Satrio tentang latar belakang pekerjaan ahli.

Lalu disusul dengan pertanyaan kedekatan secara hubungan kerja dengan Karomani.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Heni, ia tidak menampik kalau dia memang pernah ada dalam satu institusi pendidikan tinggi yang posisinya ada dibawah pimpinan Karomani.

Dengan jawaban itu, barulah jaksa KPK menolak keterangan ahli.

"Keberatan karena ahli yang dihadirkan merupakan dosen di Unila, dan ahli membenarkan kalau Karomani sempat jadi pimpinannya," kata Aksa KPK Agung Satrio.

"Dengan itu, ini ada kemungkinan syarat akan kepentingan," lanjut dia.

Atas penolakan itu, kata dia, jaksa KPK akan menarasikan ahli dan keterangan yang disampaikan dalam kesimpulan persidangan permohonan peninjauan kembali dari versinya.

"Nanti akan kita hadirkan dan tulis dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke majelis hakim PK" kata dia.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved