Sidang PK Karomani

Sampaikan Kesimpulan PK, Prof Karomani Tetap Berharap Dapat Keringanan Hukuman

PN) Tanjungkarang telah menerima kesimpulan peninjauan kembali (PK) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dari pihak yang berperkara, Selasa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Eks rektor Unila Karomani (kiri) didampingi penasihat hukumnnya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menerima kesimpulan peninjauan kembali (PK) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dari pihak yang berperkara, Selasa (14/5/2024).

Selanjutnya, PN Tanjungkarang akan menggelar penandatanganan berita acara PK tersebut.

Diketahui pihak yang berperkara dalam PK tersebut yakni eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan KPK.

Dan berikut kesimpulan dari pihak Karomani.

Pada pokoknya, Karomani meminta agar majelis PK pada Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukum yang ia terima terhadap kasus yang menjeratnya.

Adapun alasan itu sama seperti yang ia terangkan diawal proses PK tersebut dilakukan.

Karomani keberatan atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar.

Dikatakannya, besaran hukuman penjara dan uang pengganti itu terlalu berat.

Dengan pertimbangan, menurut versi penasihat hukumnya, hal yang dilakukan Karomani adalah gratifikasi bukan suap.

"Kami berpandangan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan suap," kata Handoko, penasihat hukum Karomani.

"Kami berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, bukan pasal 12 terkait suap," tambahnya. 

Dengan itu, ia yakin kalau Karomani secara landasan hukum bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved