Pilleg 2024

Ketua MK Temukan Tanda Tangan Tak Sama di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD RI Dapil Riau

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo temukan tanda tangan berbeda di dokumen pemohon Alpasirin caleg DPD RI

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Panel I Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta dua Anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, dalam sidang PHPU Pileg 2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menemukan tanda tangan tidak sama di dokumen pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Riau.

Perbedaan tanda tangan itu pada dokumen legal yang disampaikan, Alpasirin caleg DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau.

Tanda tangan yang berbeda tersebut merupakan milik tim pengacara yang diberikan kuasa oleh Alpasirin, yakni Asep Ruhiyat and Partner.

“Ini kenapa berbeda? Berbedanya sangat jelas,” ucap Suhartoyo di ruang sidang panel I gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024).

Merespons pertanyaan dari Ketua Panel I itu, pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiyat and Partner mengatakan, ketika proses penandatanganan dokumen tersebut, Asep dalam tahap penyembuhan sehingga berdampak pada goresan tangannya yang berbeda.

Tidak percaya begitu saja, Ketua MK Suhartoyo kemudian mewanti-wanti kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, bahwa dokumen berbeda tersebut berpotensi membuat permohonan Alpasirin terkait sengketa Pileg 2024 tidak sah.

"Ini kalau beda dokumen tidak sah ya,” kata Suhartoyo.

Selanjutnya, tim pengacara Asep Ruhiyat and Partner meminta izin kepada hakim panel untuk mendatangkan yang bersangkutan.

Majelis hakim panel kemudian meminta Asep untuk melakukan tanda tangan secara langsung dengan disaksikan semua pihak di dalam ruang sidang pleno MK itu.

“Coba Pak Asep tanda tangan, kasih kertas nanti kami yang menilai,” minta Suhartoyo kepada Asep.

Setelah Asep melakukan tanda tangan, mimik wajah Suhartoyo tampak masih belum puas.

Ketua MK itu mengatakan, akan memasukkan hal tersebut sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan Alpasirin nantinya.

“Baik karena perbedaan signifikan biar kami nanti yang menilai,” ujar Suhartoyo.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved