Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis Hakim karena Berkelakuan Baik

Gaga Muhammad berkelakuan baik selama dipenjara, kini dinyatakan bebas lebih cepat dari vonis hakim

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram @edlnlaura / @gagamuhammad
Kolase Gaga Muhammad (kiri), Laura Anna dan kakaknya, Greta Irene (kanan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berkelakuan baik, Gaga Muhammad dinyatakan bebas lebih cepat dari vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal diketahui Gaga Muhammad mendapatkan divonis penjara selama 4,5 tahun atas kasus kecelakaan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Namun baru dua tahun, Gaga Muhammad sudah keluar dari bui.

Ia bahkan sudah bebas sejak 18 April 2024 lalu.

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan kliennya bisa bebas lebih cepat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, kebebasan tersebut merupakan buah dari kepatuhan mantan kekasih Awkarin tersebut selama menjalani hukuman.

"Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi juga menyebut bahwa Gaga dinilai berkelakuan baik oleh kepala pemasyarakatan (kalapas) tempatnya ditahan.

Hal inilah yang membuatnya mendapatkan kebebasan meski bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Fahmi.

"Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus."

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan."

"Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa Gaga Muhammad selanjutnya akan kembali menjalankan aktivitasnya setelah terbebas dari penjara.

Namun dirinya juga memastikan kliennya masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

Soal kasus kecelakaan Laura Anna, Fahmi menuturkan bahwa masalah tersebut sudah selesai.

Pasalnya, Gaga sudah menjalani hukumannya di penjara.

"Alhamdulillah dia sudah bebas, dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana, mau ke mana saja dalam keadaan bebas," ujar Fahmi.

"Dan itu yang harus kita syukuri apa yang terjadi sama dirinya menjadi bagian catatan sejarah kehidupan dia satu hal yang harus dipahami dengan dia sudah menjalani hukuman ini maka kasus ini close," tutur Fahmi.

Keluarga Laura Anna Tanggapi Kebebasan Gaga Muhammad dari Penjara

Keluarga mendiang Laura Anna tanggapi kebebasan Gaga Muhammad dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.

Sebelumnya, Gaga Muhammad  divonis 4,5 tahun pada sidang putusan 2022.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kakak Laura Anna, Greta Iren.

"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)," kata Greta di Iren instagram story, dikutip Selasa (30/4/2024).

Bebasnya Gaga saat ini, dengan begitu dia hanya menjalani hukuman dua tahun saja di penjara.

Perihal ini, Greta Iren tampak pasrah dan meminta netizen agar tak mempermasalahkan kebebasan Gaga.

"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta Iren.

Lebih lanjut Greta Iren tak ingin masalah ini terus berlarut-larut mempermasalahkan masa hukuman Gaga.

Baginya Greta saat ini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.

"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta Iren.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad membenarkan kliennya sudah bebas.

Fahmi menjelaskan bebasnya Gaga sesuai aturan berlaku.

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ungkap Fahmi.

Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved