Berita Lampung

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali

Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu diamankan polisi karena merudapaksa anak tetangganya sendiri.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku SG diamankan Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu diamankan polisi karena merudapaksa anak di bawah umur.

Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/2024), pukul 15.30 WIB.

"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali," katanya, Kamis (2/5/2024).

Edi menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tirinya bernama Murdiono.

Namun, lanjutnya, diduga karena Murdiono abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi rudapaksa tetangganya sendiri.

Masih dikatakan Edi, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).

"ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar kapolsek.

Edi menyebut, hal itu pun membuat ayah kandung meminta bantuan seluruh aparat kampung setempat agar pelaku ditemukan.

"Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku dapat diamankan pada hari Selasa (30/4/2024) pukul 17.30 WIB," kayanya.

"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana oenjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved