Pilpres 2024

Golkar Sebut Gugatan PDIP ke PTUN Bentuk Tak Siap Kalah di Pilpres 2024

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyebut gugatan PDIP terhadap KPU RI ke PTUN sebagai bentuk tidak siap kalah Pilpres 2024 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyebut gugatan PDIP ke PTUN sebagai bentuk tidak siap kalah Pilpres 2024    

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

MPR Lantik Hasil Pemilu Didasari KPU RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) tetap melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden karena hasil dari Pilpres 2024. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan atas respon PDIP yang menggugat ke PTUN soal penetapan oleh KPU RI. 

Tindakan MPR tersebut karena putusan pelantikan presiden-wakil presiden didasari keputusan KPU RI. 

Meski saat ini PDIP sedang menggugat KPU RI di PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran jadi capres-cawapre 2024. 

Bahkan PDIP yakin gugatanya terhadap KPU RI di PTUN dikabulkan, sehingga MPR tidak bisa melantik Prabowo-Gibran. 

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan pun tegas membantah klaim PDIP tersebut.

Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.

Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.

"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved