Pemilu 2024

MK Telaah Berkas Perkara Sengketa Pileg 2024 Persiapan Pekan Depan Dengarkan Saksi 

Hakim Mahkamah Konstitusi kini sibuk menelaah berkas dan bukti perkara sengketa Pemilu 2024 karena pada pekan depan mulai dengarkan keterangan saksi. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi kini sibuk menelaah berkas dan bukti perkara sengketa Pemilu 2024 karena pada pekan depan mulai dengarkan keterangan saksi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka semua sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024. 

Untuk saat ini para hakim Mahkamah Konstitusi sedang sibuk menelaah ratusan gugatan dari para pemohon. 

Sebab pekan depan Mahkamah Konstitusi mengagendakan semua perkara masuk ke agenda mendengarkan saksi-saksi. 

Hal itu diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait kegiatan para hakim saat ini.

Enny mengatakan, para hakim di peradilan konstitusi kini fokus mendalami berkas dan bukti yang diajukan para pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

"Semua fokus mendalami berkas dan bukti," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).

Seperti diketahui, mulai Senin (6/5/2024) pekan depan, persidangan sengketa pileg di MK memasuki tahap mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu RI.

Enny menyampaikan, tidak ada persiapan khusus jelang jalannya peridangan, pekan depan itu.

Adapun katanya, sidang agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI tersebut akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB malam.

Enny mengungkapkan, nantinya para hakim dan petugas kemungkinan akan menginap di gedung MK.

"Tidak ada persiapan khusus, sama seperti (PHP pilpres. Hanya waktunya jadi lebih panjang, sehingga mulai Selasa terjadwal hingga pukul 22.00. Kemungkinan hakim dan petugas banyak yang bermalam di MK," ucap Enny.

Sebagai informasi, MK menangani sebanyak 297 perkara sengketa pileg, pada PHPU legislatif 2024 ini.

Sedangkan, sidang pendahuluan telah digelar MK sejak 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara PHPU paling lama, pada 10 Juni 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved