Berita Lampung
4 Bocah Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Bakter Diamankan
Tim Patroli Tol Bakauheni Terbanggi Besar berhasil mengamankan 4 pelaku pelemparan yang masih berstatus anak di bawah umur, Sabtu (4/5/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Patroli Tol Bakauheni Terbanggi Besar berhasil mengamankan 4 pelaku pelemparan yang masih berstatus anak di bawah umur, Sabtu (4/5/2024).
Manager Area Ruas Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, empat anak tersebut diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari Tim Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Sentra Komunikasi (Senkom) bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) Km 101+200.
"Atas informasi tersebut, tim patroli tol kami langsung menuju ke JPO Km 101+200 dan berhasil menangkap anak-anak di bawah umur yang tengah melemparkan batu ke arah jalan tol dari atas JPO," kata Andri, Rabu (8/5/2024)
Sebelumnya pada pagi hari di lokasi tersebut terjadi pelemparan dengan korban pengguna jalan.
Andri menjelaskan, setelah diinterogasi ternyata keempat anak tersebut mengaku telah melakukan pelemparan pada pagi harinya yang mengakibatkan satu mobil pengguna jalan Tol Bakter menjadi korban.
"Tim patroli tol dan tim BKO (TNI AD) bersama aparat kepolisian serta pihak aparat desa setempat kemudian memanggil orang tua empat terduga pelaku," katanya.
Kemudian dilakukan negosiasi dengan kepala desa dan diselesaikan secara musyawarah.
Atas kejadian tersebut, dilakukan musyawarah dan hasilnya masalah hukum pelemparan terus berlanjut ke Polsek Natar.
Itu karena korban sudah melaporkan ke Polsek Natar.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) sebagai pengelola Tol Bakter terus melakukan sosialisasi dengan mengimbau larangan melempar benda apa pun ke arah jalan tol dengan memasang banner larangan di setiap JPO, berdialog ke masyarakat sekitar, serta menjalin komunikasi dengan aparat desa setempat yang ada di sekitar jalan tol.
Sebagai informasi, selain membahayakan pengguna jalan tol, aksi pelemparan ke arah jalan tol dapat dipidana menurut Pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| Penerimaan Calon Anggota Polri 2026 Lampung Tengah Mulai Tahap Rikmin Awal |
|
|---|
| Pemprov Lampung Diminta Tuntaskan Perbaikan Jalan Kasui hingga ke Muaradua |
|
|---|
| Polemik Pergantian Plt Kepala Dinas di Lamteng, Sekda Welly Adiwantra Beri Penjelasan Hukum |
|
|---|
| Alkafy Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Sabet Juara Tinju Se-Sumbagsel |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Perajin Tempe di Lampung Disarankan Pakai Daun Pisang Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-Patroli-Tol-Bakter-amankan-pelaku-pelemparan.jpg)