Berita Lampung

Bobol Rumah Petani, Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku pembobolan rumah petani berinisial AH (25). 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku AH di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus 

Dua handphonenya tersebut ia letakkan di atas salon yang berada di dalam rumahnya sedangkan untuk uang tunai tersebut korban letakkan di atas tempat tidur. 

"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus," kata dia," jelasnya. 

Akibat kejadian yang menimpanya kerugian yang dialami oleh korban ditafsir hingga Rp 7 juta. 

Iptu Muhammad Jihad mengaku, pada saat melakukan penangkapan kepada pelaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti. 

Barang bukti tersebut berupa, kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban dan handphone Redmi Note 5 dari tangan pelaku. 

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari pelaku. 

Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal tujuh tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved