Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Cokok Pelaku Curanmor di Tangerang

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok pelaku curanmor di Tangerang tanpa perlawanan.

Istimewa
Polres Lampung Timur cokok pelaku curanmor di Tangerang tanpa perlawanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok pelaku curanmor di Tangerang tanpa perlawanan.

"Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Rabu (8/5/2024) di kawasan Kota Tangerang, tanpa perlawanan," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga turut mengamankan dokumen kendaraan bermotor milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Upaya kabur tersangka curanmor tidak bertahan lama karena akhirnya dicokok Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.

Dia menerangkan bahwa inisial tersangka adalah UM (29) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor merk Honda Vario BE 2709 NDM, milik AF yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Bulan April 2024 lalu, diawali tersangka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, yang ditinggalkan korban berbelanja.

AF yang mengetahui telah menjadi korban pencurian, dan mengalami kerugian mencapai 22,5 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved