Pilkada Tanggamus

Ribuan Masyarakat Tanggamus Antusias Daftar Calon Anggota PPS

Ribuan masyarakat antusias daftar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Tanggamus, Lampung. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Tanggamus
Staff KPU Tanggamus saat menunggu penutupan pendaftaran calon anggota PPS. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Ribuan masyarakat antusias daftar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Komisioner KPU Tanggamus Amhani menjelaskan, total terdapat 1.765 orang yang mendaftarkan diri menjadi anggota PPS di Tanggamus

Lanjut Amhani, pendaftaran anggota PPS di Tanggamus ini terhitung sejak tanggal (2/5/2024) yang lalu. 

"Pendaftaran ini juga sudah di tutup kemarin, Rabu (8/5/2024)," ungkap Amhani, Kamis (9/5/2024). 

Dirinya mengatakan, penutupan pendaftaran calon anggota PPS ini resmi ditutup sekitar pukul 11.59 WIB. 

Sebelumnya, para anggota PPS ini bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba). 

Amhani mengaku, setelau menutup pendaftaran calon anggota PPS, masih terdapat ratusan pekon yang tidak mencukupi dua kali kelipatan calon anggota PPS

"Dari 306 pekon ada 145 pekon yang tidak memenuhi dua kali kebutuhan calon, anggota PPS," pungkasnya. 

Hal itu karena, nantinya setrlah melakukan seleksi wawancara, pihaknya alan mengambil dua kali kelipatan anggota PPS

Sehingga, KPU Tanggamus akan mengambil total enam orang untuk maju ke tahap berikutnya dalam seleksi calon anggota PPS

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka KPU Tanggamus memperpanjang proses pendaftaran calon anggota PPS

Proses perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS ini sesuai dengan regulasi Kpts. No 475 tahun 2024 tentang perubahan ke empat atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022.

Regulasi Kpts. No 475 tahun 2024 tentang perubahan ke empat atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 ini berisikan tentang pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Proses perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS di Kabupaten Tanggamus akan berlangsung selama tiga hari. 

Perpanjangan ini terhitung akan dimulai dari tanggal (9/5/2024) hingga (11/5/2024). 

Komisioner KPU Tanggamus Amhani mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Tanggamus mau berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jadi masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS untuk Pilkada 2024," jelasnya. 

Imbauan ini juga dikhususkan kepada 145 pekon yang tidak mencukupi dua kali kebutuhan. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved