Berita Terkini Nasional
Ditinggal Nikah Lagi, Istri di Banyuasin Mengamuk Siram Suami Pakai Air Keras
Sang suami diketahui telah menikah lagi setelah istri melihat foto postingan di facebook.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banyuasin - Seorang istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengamuk setelah tahu suaminya nikah lagi.
Sang suami diketahui telah menikah lagi setelah istri melihat foto postingan di facebook.
Dalam foto yang diposting di facebook tersebut, sang suami terlihat menikah lagi dengan wanita lain.
Informasi tersebut lantas memancing emosi istrinya karena suami tanpa sepengetahuannya nikah lagi.
Sang istri yang berinisial VI (34) murka saat melihat suaminya menikah lagi dari facebook.
Tanpa pikir panjang, wanita tersebut menyiram suaminya dengan air keras asam sulfat dan air cabai.
Insiden tersebut persisnya terjadi di Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan perbuatan itu, VI sempat melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.
Sempat lama buron, kini pelaku VI menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarganya.
Akibat kejadian itu korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.
Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024)
Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.
Pelaku pun lantas menyiramkannya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Office Boy Perdaya Mahasiswi via Tinder, Ajak ke Kantor lalu Lakukan Asusila |
|
|---|
| Kesaksian Rekan Prada Lucky Bongkar Praktik Penyiksaan Senior ke Junior |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Kasus Siswi SDN di Palembang Matanya Alami Lebam, Polisi Tunggu Hasil Visum |
|
|---|
| Alasan Wali Kota Surabaya Tolak Pengunduran Diri Hening Dzikrillah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.