Pemilu 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 boleh dilantik belakangan jika maju pilkada.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 boleh ikut pilkada 2024 karena belum dilantik sebagai anggota legislatif.
Bahkan kini menurutnya pelantikan anggota legislatif boleh menyusul apabila caleg terpilih Pemilu 2024 ikut pilkada.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan karena tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Jadi, caleg terpilih 2024 dapat dilantik belakangan atau menyusul kalau maju Pilkada 2024.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada)” kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).
Adapun caleg terpilih 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementara itu, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November.
Menurut Hasyim, caleg terpilih 2024 yang berminat ikut Pilkada 2024, dapat mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik pada 1 Oktober.
Surat pengajuan tersebut bisa diajukan melalui partai politik (parpol) pengusung caleg.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.
Pelantikan Menyusul Jika Kondisi Darurat
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti mengenai pernyataan KPU tersebut.
Menurut Titi, jika alasan pelantikan tidak dilakukan serentak dan bisa menyusul bukan karena hal darurat, maka hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan Pemilu.
"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan Pemilu, termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari-menyatakan-caleg-terpilih-Pemilu-2024.jpg)