Pemilu 2024

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 boleh dilantik belakangan jika maju pilkada.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 boleh dilantik belakangan jika maju pilkada. 

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Tahapan persiapan

Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved