Berita Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Sidak Kamar Napi, Sita Garpu hingga Alat Potong Kuku

Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan inspeksi dadakan (sidak) seluruh kamar narapidana (napi). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Lapas Narkotika
Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dapatkan barang yang dilarang masuk ke dalam lapas. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan inspeksi dadakan (sidak) seluruh kamar narapidana (napi). 

Dari sidak tersebut petugas berhasil menemukan barang seperti dua sendok makan, satu garpu, tiga alat potong kuku, dua botol parfum dan dua gelas. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, petugas berhasil menemukan barang-barang tersebut dan langsung disita. 

"Kami melakukan sidak ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba) di lingkungan Lapas Narkotika," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto, Kamis (16/5/2024). 

Lapas narkotika akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan. 

Serta ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas.

"Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Lampung," terangnya.

Pihaknya melakukan sidak secara berkala dan terus menerus, sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba, hingga barang-barang terlarang lainnya, 

Narapidana secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar. 

Jadi setelah petugas selesai melakukan penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian. 

Dalam penggeledahan tersebut langsung disaksikan oleh salah satu penghuni kamar. 

"Kami lakukan kegiatan ini juga sebagai salah satu langkah yang diambil guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban," kata Ade. 

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen pas) terkait 3+1 kunci pemasyarakatan terkait deteksi dini.

“Jadi tiga kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," kata Ade. 

Berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved