Berita Lampung

RSUD Abdul Moeloek Lampung dan RS Urip Siapkan Kris, Kelas Perawatan Pasien BPJS

RSUD Abdul Moeloek Lampung dan RS Urip Sumoharjo mulai siapkan Kris, kelas perawatan pasien BPJS

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pasien RSUD Abdul Moeloek Lampung saat menjalani perawatan, Kamis (16/5/2024) nantinya semua ada di Kris 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berencana akan menggantikan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) mulai 2025 di Lampung.

Manajemen dari dua Rumah Sakit (RS) tipe A, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dam RS Urip Sumoharjo (RSUS) Lampung telah siap menerapkan kebijakan Kris tersebut. 

Humas RSUDAM Lampung Sabta Putra mengatakan, pihaknya telah mempelajari atas kebijakan Kris dari Kemenkes terkait Kris tersebut.

"Jadi Kris itu aturannya baru selesai telah masuk dalam Perpres nomor 59 tahun 2024.
Jadi dalam kris itu disyaratkan sampai dengan batas waktu 30 Juni 2025 untuk mempersiapkan menuju Kris," kata Humas RSUDAM Sabta Putra saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024) 

Manajemen RSUDAM dan seluruh RS pastinya sudah siap dalam menerapkan kebijakan Kris tersebut. 

"Ada waktu satu tahun dalam mempersiapkan Kris tersebut termasuk RSUDAM," kata Sabta. 

Dalam Perpres ada kriteria dalam Kris tersebut, diantaranya yakni bahwa aturan tempat tidur, ruang kamar.

"Jadi ada kriteria yang harus diterapkan dalam perpres tersebut," kata Sabta. 

Ia mengatakan, setiap RS diminta minimal 60 persen tempat tidur harus sudah layak.

RSUDAM tentu saja RS tipe A dan rujukan utama di Provinsi Lampung sudah mempersiapkan semuanya. 

"Kami ada tempat tidur 625, kalau 60 persennya ada sekitar 375 tempat tidur yang telah kami siapkan untuk merawat pasien layanan Kris," kata Sabta. 

RSUDAM harus mengikuti Kris tersebut, sejatinya kondisi saat ini RSUDAM sudah menerapkan sejak lama terkait Kris tersebut. 

Perpres tersebut ada 12 kriteria, yang harus dipenuhi RS yakni tempat tidur harus berjarak antar pasien. 

"Kami terus berusaha menjaga mutu meskipun Kris tersebut diberlakukan, kami akan meningkatan layanan," kata Sabta.

Jadi dengan kebijakan Kris maka kedepannya tidak ada perbedaan pasien berbayar dan pasien tidak berbayar. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved