Berita Lampung

Jelang Idul Adha 2024, DKPP Pesisir Barat Akan Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Menjelang hari raya Idul Adha DKPP Pesisr Barat akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi - DKPP Pesisir Barat akan lakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jelang Hari raya Idul Adha 2024, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pesisir Barat mengimbau kepada masyarakat agar hewan ternak yang hendak dikurbankan telah tersedia minimal 20 hari sebelum penyembelihan.

Hal tersebut dimaksudkan agar lebih memudahkan para petugas dalam memeriksa kondisi kesehatan hewan.

Kabid Peternakan, Rahmat Nursan, mendampingi Kadis KPP Pesisir Barat Unzir mengatakan, jelang hari raya Idul Adha pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

"Untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban tetap akan kita lakukan, untuk memastikan hewan tersebut terbebas dari penyakit dan layak dikonsumsi," ungkapnya, Jumat (17/5/2024).

Dikatakannya, meskipun wabah virus PMK yang menyerang hewan ternak sudah resmi dicabut, namun langkah-langkah pencegahan akan tetap dilakukan.

Diantara pencegahan yang dilakukan tersebut yakni dengan memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.

Untuk lebih memudahkan pemeriksaan kata dia, masyarakat diimbau agar hewan ternak yang hendak dikurbankan telah tersedia minimal 20 hari sebelum penyembelihan.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada hewan tersebut secara menyeluruh mulai dari kepala hingga kaki.

Untuk memastikan hewan itu dalam keadaan sehat, dan tidak memiliki cacat, sehingga hewan kurban tersebut layak menjadi hewan kurban.

"Karena kalau cacat tidak bisa dijadikan hewan kurban," ucapnya.

Sedangkan bagi hewan kurban yang berasal dari luar daerah ia meminta agar masyarakat memastikan hewan tersebut telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari Instansi terkait hewan tersebut berasal.

Sebab jika maka hewan tersebut tidak akan diizinkan masuk wilayah Pesisir Barat dan akan dikembalikan ke tempat asalnya.

"Untuk hewan ternak yang dari luar daerah kalau sudah ada SKKH tentu tidak ada permasalahan, tapi kalau tidak ada maka hewan tersebut akan kita minta agar dikembalikan ke tempat asalnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved