Breaking News

Berita Lampung

Disdik di Lampung Larang Study Tour, Imbas Kecelakaan Maut Rombongan Siswa asal Depok

Sejumlah pemerintah daerah di Lampung mengeluarkan imbauan larangan kegiatan study tour. Larangan tersebut merupakan imbas kecelakaan di Subang, Jabar

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Teguh Prasetyo
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan segera buat imbauan kepada kepala sekolah terkait larangan study tour keluar kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pemerintah daerah di Lampung mengeluarkan imbauan larangan kegiatan study tour.

Larangan tersebut merupakan imbas kecelakaan yang dialami rombongan siswa asal Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Dalam peristiwa itu, bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Akibat insiden ini, satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan orang lainnya luka-luka.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, beberapa pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan melarang atau membatasi perjalanan study tour ke luar kota.

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung tak mengizinkan sekolah untuk menggelar study tour ke luar kota.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan imbauan kepada kepala sekolah terkait larangan tersebut.

"Kita ikut pusat. Apa kata pusat, kita laksanakan. Nanti kita imbau melalui Disdik untuk kepala sekolah agar perpisahan untuk dilaksanakan biasa aja," kata Eva Dwiana, Jumat (17/5/2024).

"Kalau (study tour) dalam kota kita nanti lihat dulu. Karena kalau jauh ke luar kota, mohon maaf, takut bus dan lainnya," lanjutnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Mulyadi mengatakan hal senada.

"Untuk tahun ini sekolah-sekolah di Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk menggelar study tour," kata Mulyadi.

Larangan tersebut telah disampaikan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

"Sudah kita sampaikan pada MKKS," tegasnya.

Ia mengatakan, larangan itu sifatnya wajib untuk sekolah negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved