Polres Mesuji
Gegara Terima Gadaian HP Curian, Ibu Asal Sumsel Dicokok Jajaran Polda Lampung
Nasib apes dialami perempuan 31 tahun ini yang harus pasrah dicokok jajaran Polda Lampung karena terima gadaian HP curian.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Nasib apes dialami perempuan 31 tahun ini yang harus pasrah dicokok jajaran Polda Lampung karena terima gadaian HP curian.
"Setelah dilakukan interogasi, benar orang tersebut mendapatkan handphone yang merupakan hasil dari kejahatan dengan cara gadai dari orang yang tidak dikenal," beber Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya YN (31) serta barang bukti handphone dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji sebelumnya ungkap kasus Non TO tindak pidana pencurian atau, membeli, menerima gadai barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, Kamis (16/5/2024).
"Pelaku berinisial YN (31), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Terate, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI, Sumsel," katanya.
"Pelaku ditangkap karena terbuktinya menguasai barang berupa Handphone hasil tindak pidana kejahatan, yang terjadi di Desa Brabasan pada Juli 2023 lalu," sambung dia.
Adapun kronologis kejadian pada Kamis 27 Juli 2023, sekira pukul 11.30 Wib, korban pergi ke warung yang berada di Desa Brabasan dengan menggunakan sepeda motor.
"Pada saat itu korban meletakkan 1 handphone di dasbor sepeda motor, kemudian pada saat sampai di warung langsung belanja dan sempat membantu pemilik warung untuk menjualkan dagangannya kepada seseorang". sambungnya.
Lanjutnya, setelah berbelanja korban kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban mencari handphone yang diletakkan di dasbor motor, namun sudah tidak ada.
Korban sempat mencari dan kembali ke warung untuk memastikan handphone miliknya yang hilang namun tidak ada.
Karena di warung juga tidak ada maka korban kemudian pulang ke rumah dan memberitahu kepada suaminya bahwa handphone miliknya telah hilang.
Lalu suami korban mencoba menghubungi nomor Korban, namun sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.999.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
Iptu Bambang menambahkan, setelah beberapa lama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengetahui informasi keberadaan barang bukti yang dicuri.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji berkoordinasi dengan Polsek Sirah Pulau Padang Polres OKI menuju ke Dusun I Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI Sum-Sel.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang menguasai handphone milik korban.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Wakapolres Mesuji Hadiri Senam Pagi Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Sambang ke Rumah Warga Desa Rejo Binangun |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Hadiri Rembuk Stunting di Balai Desa |
![]() |
---|
Asta Cita Presiden, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara Cek Ternak Sapi Warga Desa Telogo Rejo |
![]() |
---|
Latar Belakang Pembunuhan Kakek 87 Tahun di Mesuji Diungkap Jajaran Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.