Pemilu 2024

Sandiaga Uno Harap 50 Persen Gugatan PPP Dikabulkan MK agar Lolos ke Senayan

Ketua Bappilu PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi agar bisa lolos ke DPR RI.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Ketua Bappilu PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi agar bisa lolos ke DPR RI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Sandiaga Salahuddin Uno berharap Mahkamah Konstitusi memberikan hasil terbaik bagi PPP atas hasil Pemilu 2024. 

Menurut Sandiaga Salahuddin Uno, selama ini PPP juga sudah memberikan bukti-bukti atas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela, pada tanggal 20-22 Mei 2024. 

Putusan ini dilakukan untuk menyatakan perkara-perkara mana yang diteruskan dan tidak oleh Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya.

Sandiaga Uno mengatakan, sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif telah diajukan PPP ke MK dengan diperkuat bukti-bukti yang ada.

"Putusan sela ini kita harapkan kita bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan," kata Sandiaga Uno, saat ditemui usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Sandiaga Uno optimis PPP mendapatkan keadilan di MK.

Ia menyebut, sebanyak 400 ribu lebih suara seharusnya bisa didapatkan oleh partai berlambang Kakbah itu.

Katanya, jika 50 persen dari gugatan yang diajukan PPP dikabulkan MK, maka dapat dipastikan partainya akan lolos ke parlemen.

"Bahwa lebih dari 400 ribu suara yang semestinya bisa didapatkan oleh PPP. Jika hanya setengah saja, 50 persen dari gugatan tersebut diterima maka itu sudah menunjukkan angka lebih dari yang diperlukan, yaitu 193 ribu (suara)," jelasnya.

Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.

Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan. 

Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973.

Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved