Pemilu 2024
Sandiaga Uno Harap 50 Persen Gugatan PPP Dikabulkan MK agar Lolos ke Senayan
Ketua Bappilu PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap separuh dari gugatan partainya dikabulkan Mahkamah Konstitusi agar bisa lolos ke DPR RI.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
KPU RI Kritisi Gugatan PPP di Papua Pegunungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil gugatan yang disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak konsisten terkait perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menilai, angka perolehan suara PPP di dapil tersebut dan dicantumkan dalam posita tampak berbeda-beda.
"Bahwa tabel perolehan suara versi pemohon (PPP) tabelnya ada di halaman 14 angka 16, nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara," kata Hifdzil, dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024) ini.
Hifdzil kemudian mengatakan, jika PPP meyakini perhitungan suara hasil perhitungan internal partai mereka, seharusnya hanya satu versi perhitungan atau angka saja yang dicantumkan di dalam surat keterangan itu.
"Bahwa, apabila pemohon meyakini memiliki angka perhitungan versi pemohon, seharusnya jumlah perolehan suara hanya satu versi saja bukan tiga versi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, supaya dapat diperdomani dalam menghitung perolehan suara pemohon yang diduga berpindah ke partai lain," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut KPU, PPP belum yakin terhadap hasil perhitungannya sendiri.
"Bahwa, jumlah perolehan suara versi pemohon yang berbeda, ada 3 versi menunjukkan pemohon belum yakin terhadap jumlah perolehan suaranya," kata kuasa hukum KPU itu.
Terlebih, ia menuturkan, perbedaan perolehan suara pemohon yang beda itu tertulis jelas dalam posita dan petitum. Sehingga, KPU lantas mempertanyakan angka perolehan suara yang mana, yang seharusnya dapat menjadi pedoman seluruh pihak.
"Jika pemohon mendalilakan suara pemohon dalam versi berbeda-beda, lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?" tanya kuasa KPU.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.