Berita Lampung

Bapenda Data Petugas Parkir di Bandar Lampung Akibat Marak Parkir Liar

Bapenda Bandar Lampung berkoordinasi dengan Dishub Bandar Lampung menertibkan parkir liar dan saat ini akan data petugas dan lahan parkir untuk PAD.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Dishub Bandar Lampung lakukan penertiban parkir liar dan nantinya akan didata petugas dan lokasi parkir untuk sumber PAD. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bapenda Bandar Lampung berkoordinasi dengan Dishub Bandar Lampung menertibkan parkir liar.

Tak hanya melakukan penyisiran parkir liar di sejumlah jalan protokol Bandar Lampung, Bapenda juga mendata nama pertugas parkir dari lahan parkir yang masuk ke dalam sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Parkir liar inikan pungutan parkir yang tidak masuk ke PAD, biasanya juga menggunakan lahan yang tidak diperuntukan untuk parkir," kata Kabid Pajak Bapenda Bandar Lampung Gunawan saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

"Dalam hal ini (menertibkan parkir liar) Bapenda mengelola pajak parkirnya yang disediakan oleh pemilik tempat dengan mengusulkan nama petugas parkirnya," lanjutnya.

"Selanjutnya pemilik lahan membayar pajak parkirnya," tegasnya.

Hal itu, ungkap Gunawan, diharapkan dapat mengurangi hingga memberantas praktik parkir liar di Bandar Lampung.

Sementara, ia juga menyebut, target pajak parkir tahun 2024 di Bandar Lampung sebesar Rp 3,3 miliar.

Hingga Mei, target tersebut telah terealisasi Rp 2,4 miliar.

"Artinya sudah sekira 80 persen terealisasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar di sejumlah jalan protokol Bandar Lampung.

Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Bandar Lampung, Iskandar mengatakan, adapun pihaknya melakukan penertiban parkir liar mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Teuku Umar hingga Pasar Tengah.

"Hari ini Dishub bersama Bapenda Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar dan kendaraan-kendaraan yang parkir di sembarang tempat," kata Iskandar, Jumat (17/5/2024).

Ia mengatakan, penertiban kali ini pihaknya hanya melakukan imbauan secara persuasif.

"Sifatnya kami imbauan dan teguran saja agar mereka tidak lagi parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk parkir," terangnya.

"Jangan parkir di bahu jalan juga trotoar, karena dapat mengganggu arus lalu lintas," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved