Berita Lampung

MA Perintahkan Pemprov Lampung Cabut Izin Praktik Bakar Tebu saat Panen

MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan

|
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Gakkum KLHK
MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan, 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung diperintahkan Mahkamah Agung untuk mencabut Pergub Lampung yang dinilai dukung praktik panen tebu dengan cara dibakar. 

Panen tebu dengan cara dibakar dinilai merugikan masyarakat hingga rusak lingkungan hidup di Lampung hingga Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masyarakat gugat ke Mahkamah Agung.

Dalam hal ini permohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masyarakat melawan Gubernur Lampung dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menempuh upaya hukum terkait Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap Pergub Lampung tentang izin panen tebu dengan cara membakar.

Diinformasikan bahwa permohonan Uji Materiil tersebut dilakukan oleh karena praktik panen bakar yang dilakukan oleh usaha perkebunan tebu di Provinsi Lampung itu difasilitasi dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Kembali dijelaskan Peraturan Gubernur Lampung tersebut terang-terangan memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar.

Hal ini kemudian dinilai menguntungkan perusahaan secara finansial dan harus dicabut karena telah mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara serta bertentangan dengan Undang Undang.

"Untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan menghambat komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, melalui FOLU NET SINK 2030," kutipnya pada kalimat awal siaran pers.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 telah menguntungkan pihak perusahaan Perkebunan tebu.

"Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu. Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan 

panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang. Oleh karena Uji Materiil Pergub Lampung yang dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara," kutipnya.

Oleh karena Uji Materiil Pergub Lampung yang dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Pihaknya sedang menghitung berapa total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.

"Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakankebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang," tegas Rasio Ridho Sani.

Isi Putusan MA

Berikut isi pernyataan keputusan Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved