Berita Lampung

MA Perintahkan Pemprov Lampung Cabut Izin Praktik Bakar Tebu saat Panen

MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan

|
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Gakkum KLHK
MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan, 

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5. Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan 2

7. Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 juga memerintahkan kepada Termohon untuk 

mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen 

dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

Lebih lanjut, keputusan tersebut kemudian memerintahkan kepada Panitera Mahkama Agung untuk mengirim petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah untuk dicantumkan dalam Berita Daerah dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Atas Putusan Mahkamah Agung ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup, In Dubio Pro Natura serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.

Para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Penyusunan materi Uji Materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved