Berita Lampung

MA Perintahkan Pemprov Lampung Cabut Izin Praktik Bakar Tebu saat Panen

MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan

|
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Gakkum KLHK
MA perintahkan Pemprov Lampung cabut izin praktik panen bakar tebu karena hanya untungkan perusahaan dan mencemari lingkungan, 

Kuasa Hukum Uji Materiil dari para Pemohon adalah Sdr. Muhnur, SH., MH.

Sementara itu, Ardyanto Nugroho, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Gakkum KLHK mengatakan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain, yaitu PT. SIL dan PT. ILP terindikasi adanya kebakaran lahan.

Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha.

Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. 

Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli, tambah Ardyanto Nugroho.

Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa Permohonan Uji Materiil ini untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Putusan Mahkamah Agung atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal. Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” pungkas Ardy. 

Tanggapan Pemprov Lampung

Sementara itu pihak Pemprov Lampung sendiri saat dihubungi mengatakan sedang membahas perkara ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut dengan segera.

"Nanti lah setelah selesai pembahasan akan kami konfirmasi lagi sesegera mungkin," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Saefullah, saat dihubungi media di Bandar Lampung, Senin (20/5/2024). 

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved