Pemilu 2024

MK Bakal Putuskan Hasil Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Lampung Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di 3 wilayah di Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di 3 wilayah di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di 3 wilayah di Lampung besok, Selasa (21/5/2024).

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Lampung, Suheri Senin (20/5/2024).

"Iya beberapa waktu kemarin tepatnya Selasa 14 Mei 2024, Bawaslu Lampung menyampaikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan PHPU di MK dan berdasarkan jadwal besok, 20 Mei 2024 kisaran pukul 13.30 WIB. MK akan mengumumkan putusannya," kata Suheri, Senin (20/5/2024).

Dikatakannya, pihaknya sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan di MK atas  Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

"Partai Garuda mengajukan gugatan perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7," ujarnya.

Pemohon dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (3/5/2024) lalu, mendalilkan adanya pelanggaran administrasi pemilu di Dapil Kabupaten Lampung Selatan 7 yang berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di 5 TPS.

Antara lain TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.

Kemudian kata dia, Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP mendalilkan adanya selisih suara DPR antara Pemohon dengan Partai Garuda di Dapil Lampung I dan Lampung II Provinsi Lampung.

Menurut Pemohon, Partai Garuda seyogyanya memperoleh 146 suara untuk Dapil Lampung I, dan 205 suara untuk Dapil Lampung II.

Namun, menurut Termohon, Partai Garuda memperoleh 7.161 suara untuk Dapil Lampung I, dan 6.860 suara untuk Dapil Lampung II.

Di sisi lain, suara Pemohon untuk Lampung I seharusnya 61.513 suara dan 21.206 suara untuk Lampung II.

Tetapi oleh Termohon ditetapkan 54.498 suara untuk Lampung I, dan 14.551 untuk Lampung II.

Dengan demikian, terdapat selisih 7.015 suara untuk Lampung I, dan 6.655 untuk Lampung II antara Pemohon dan Partai Garuda.

Selanjutnya kata dia perkara Nomor Perkara 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved