Pemilu 2024
MK Bakal Putuskan Hasil Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Lampung Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di 3 wilayah di Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih perolehan suara dengan PKS untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung di Dapil Bandar Lampung 3.
Menurut Pemohon, suara PKS seharusnya 16.440 suara, namun oleh Termohon ditetapkan 16.697 suara.
Sementara itu, untuk Pemohon seharusnya memiliki 16.490 suara, namun ditetapkan Termohon sebanyak 16.524 suara.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, itu menceritakan keterangan dalam sidang lanjutan MK terhadap dalil Pemohon, Partai Garuda, bahwa terjadi pelanggaran Administrasi Pemilu di lima TPS.
"Yaitu TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar," tuturnya.
Suheri saat dihubungi mengatakan perolehan suara partai Garuda telah bersesuaian antara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 23 Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
“Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 23 Desa Rangai Tritunggal Nomor: 628/LHP/PM.01.03 /2/2024 yang didasarkan pada Formulir Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dan C.SALINAN DPRD KAB/KOTA,” ungkapnya.
Ia menyampaikan Panwaslu Kecamatan Katibung sudah menindaklanjuti pelanggaran yang bersumber dari Laporan di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka.
Panwaslu Kecamatan Katibung mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kec.Katibung/08.04/II/2024 Perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan surat Nomor 005/Rekom-ADM/LP/PL/Kec.Katibung/08.04/II/2024 perihal pelanggaran administrasi kepada KPU Lampung Selatan melalui Bawaslu Lampung Selatan.
“KPU Lampung Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Katibung dengan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPPS TPS 23 Desa Rangai Tritunggal dan Ketua KPPS TPS 13 Desa Pardasuka,” kata Suheri.
Kemudian, Panwaslu Kecamatan Katibung juga merekomendasikan penghitungan suara ulang pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Katibung di TPS 1 sampai dengan TPS 10 di Desa Sidomekar.
“Terhadap hal tersebut telah dilakukan pembetulan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan yang dituangkan ke dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA,” ujar dia.
Terhadap dugaan manipulasi daftar hadir di TPS 1 sampai TPS 5 di Desa Sidomekar, Suheri menyampaikan KPU Lampung Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Lampung Selatan.
“KPU Lampung Selatan memberhentikan satu anggota PPS dan Sekretaris PPS Desa Sidomekar, serta sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPPS TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 5,” kata Suheri.
Sementara, kecurangan hasil rekapitulasi atas laporan penggelembungan suara Caleg PKB tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat material.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.