Berita Terkini Nasional

Gara-gara 'Dilan', AG Dianiaya hingga Tewas, Orang Tua Tahunya karena Kecelakaan

Orang tua AG (18), pemuda yang tewas karena dianiaya temannya lantaran memanggil 'Dilan', mengetahui putranya meninggal karena kecelakaan sepeda.

Dokumentasi Polres Tarakan
Pelaku utama penganiayaan AG (18) pemuda Tarakan Kaltara yang tewas di RS Pertamina pasca dikeroyok teman nongkrongnya, pada Selasa (7/5/2024). Orang tua AG (18), pemuda yang tewas karena dianiaya temannya, berinisial HM (20), lantaran memanggil 'Dilan', mengetahui putranya meninggal karena kecelakaan sepeda. 

Tribunlampung.co.id, Tarakan - Orang tua AG (18), pemuda yang tewas karena dianiaya temannya, berinisial HM (20), lantaran memanggil 'Dilan', mengetahui putranya meninggal karena kecelakaan sepeda.

Rekan-rekan AG menyarankan kepada pelaku agar merekayasa kematian korban yakni karena kecelakaan sepeda.

Namun, beberapa hari berikutnya, rekan-rekan korban mendatangi kantor polisi untuk mengungkap kejadian sebenarnya AG meninggal dunia.

Diketahui, pemuda berinisial HM (20) itu merasa tersinggung lantaran korban yang berinisial AG (18) memanggilnya dengan sebutan 'Dilan'.

Sempat mendapat perawatan di rumah sakit, AG akhirnya dinyatakan tewas oleh dokter yang memeriksa.

Tak sendiri, HM menganiaya AG bersama 7 orang rekannya hingga korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, berdasarkan keterangan HM, panggilan tersebut membuatnya tersinggung.

Pelaku utama, HM, lantas menganiaya korban hingga pingsan.

Ronaldo menuturkan, terdapat delapan orang di lokasi kejadian, Jalan Gajah Mada, Desa Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (7/5/2024) malam.

Ia kemudian dianiaya oleh tujuh temannya.

Teman-teman korban kemudian membawa AG ke rumah sakit.

Lalu, ada yang menyarankan agar mereka berkelit bahwa korban pingsan karena kecelakaan sepeda.

Korban mengembuskan napas terakhirnya, satu jam kemudian.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah empat teman korban mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat, beberapa hari setelah kejadian, untuk menjelaskan kronologi sebenarnya.

"Setelah seminggu dimakamkan, teman-teman korban yang empat orang itu datang menceritakan peristiwa sebenarnya."

"Itu kenapa penyidikan baru kita lakukan saat ini," ujar Ronaldo, Sabtu (18/5/2024).

Saat ini, polisi telah menetapkan HM sebagai tersangka pada Sabtu (18/5/2024).

Sebelumnya, polisi sudah melakukan gelar perkara.

"Berdasar alat bukti yang terkumpul, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM.

HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Menurut Ronaldo, polisi baru melakukan penyidikan karena selama ini penganiayaan itu disembunyikan oleh para saksi mata dengan dalih kecelakaan.

Ronaldo mengungkapkan, beradasarkan hasil prarekonstruksi, pelaku diduga menganiaya korban di beberapa bagian tubuhnya.

Semuanya dilakukan dengan tangan kosong.

Dalam kejadian ini, orangtua korban juga percaya dengan narasi bahwa AG meninggal karena kecelakaan.

Korban dikebumikan pada Rabu (8/5/2024).

Mereka baru mengetahui anaknya meninggal karena penganiayaan pada Selasa (14/5/2024).

Orang tua korban mendatangi kantor polisi untuk meminta agar kasus anaknya diselesaikan.

Polisi lantas melakukan pembongkaran makam AG untuk mencari bukti dugaan penganiayaan.

Pemuda berinisial HM (20) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa AG (18).

Awalnya, penyebab kematian korban dilaporkan karena kecelakaan sepeda.

Padahal, AG dianiaya hingga tewas di Jalan Gajah Mada Desa Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa (7/5/2024).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, HM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang terkumpul. 

"HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,’’ ujarnya, Sabtu (18/5/2024). 

Kronologi kejadian

Dari hasil penyidikan sementara, motif pelaku menganiaya korban karena tersinggung dipanggil "dilan".

Panggilan tersebut dianggap olokan. 

Merasa tersinggung dengan ‘olokan’ tersebut, pelaku memukul wajah korban dan menendangnya sampai pingsan.

Korban lalu dibawa ke RS Pertamina oleh teman lainnya.

Kemudian ada yang menyarankan untuk menyampaikan bahwa korban koma akibat kecelakaan sepeda.

Ronaldo menambahkan, saat terjadinya peristiwa, terdapat 8 pemuda di lokasi kejadian.

Korban dianiaya oleh 7 temannya.

‘’Kita sudan memeriksa 10 orang saksi. Ada tetangga pemilik warung, tetangga yang sempat mencoba mengobati ketika korban tidak sadarkan diri, dan teman teman korban. Penyidikan terus berjalan, dan saksi akan bertambah,’’ujarnya lagi.

Saat kejadian, ayah korban sedang bekerja tambak di Pulau Tibi, Kabupaten Bulungan.

Ayah korban dihubungi sang istri bahwa AG mengalami kecelakaan sepeda dan dilarikan ke RS Pertamina.

Menerima kabar tersebut, ayah korban segera pulang untuk melihat kondisi anaknya.

Ayah korban, tiba di Tarakan pukul 20.00 Wita, dan bergegas menuju RS Pertamina.

Ia hanya melihat anaknya terbaring koma diatas ranjang rumah sakit.

Sampai satu jam kemudian, dokter menyatakan anaknya meninggal dunia.

Orang tua korban yang percaya anaknya meninggal karena kecelakaan, memakamkan anaknya pada Rabu (8/5/2024), tanpa rasa curiga.

Mereka baru tahu kalau anaknya tewas akibat dianiaya pada Selasa (14/5/2024).

Orang tua korban yang merasa keberatan, datang ke kantor polisi untuk meminta penyelesaian kasus anaknya.

Kemudian Polisi membongkar makam AG untuk mencari barang bukti kasus dugaan penganiayaan.

Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi dengan 22 reka adegan. Pemukulan terhadap korban AG terjadi pada reka adegan ke 8, 9 dan 11.

Tubuh korban mengalami lebam di wajah kiri dan memar di bagian dada.

Teman korban ungkap penyebab kematian

Kasus kematian AG terungkap saat 4 temannya datang ke Polsek Tarakan Barat.

Mereka datang untuk menjelaskan kronologi tewasnya AG.

Selama ini, orang tua korban percaya kalau anaknya meninggal karena kecelakaan sepeda.

Faktanya, tewasnya korban adalah akibat penganiayaan.

‘’Setelah seminggu dimakamkan, teman-teman korban yang empat orang itu datang menceritakan peristiwa sebenarnya."

"Itu kenapa penyidikan baru kita lakukan saat ini,’’kata Ronaldo lagi.

Ronaldo menegaskan, kasus AG, sedang menjadi perhatian publik di Kota Tarakan.

Ia berharap tidak ada opini liar yang berkembang di media sosial dan berpotensi memperkeruh suasana Kamtibmas di Tarakan.

Ia meminta masyarakat mempercayakan seluruh proses pengungkapan kasusnya pada penyidik. ‘

’Izinkan penyidik kami menjalankan prosesnya secara professional."

"Kami yang mendatangi keluarga, menyampaikan ada kemungkinan tindak pidana dalam kematian korban, setelah empat teman korban menceritakan peristiwanya."

"Kami sangat serius dalam memberikan kepastian dan kebenaran kepada keluarga korban,’’ tegasnya.

BERITA LAIN: Suami di Nunukan Gelap Mata, Aniaya Istri Usai Pergoki Jalan dengan Lelaki Lain

Seorang suami di Nunukan, Kalimantan Utara, gelap mata usai ia memergoki istrinya jalan bareng lelaki lain saat malam hari.

Lantaran emosinya telah memuncak, suami yang diketahui berinisial HS alias GP (30) itu tega menganiaya istrinya, Siti Hajirah (31).

Diketahui, seorang pria tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau, Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelaku adalah HS alias GP (30).

HS tega melakukan penganiayaan pada istrinya sendiri, Siti Hajirah (31).

Akibatnya, korban mengalami sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung.

HS kini telah ditangkap polisi.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, penganiayaan yang dilakukan HS, mengakibatkan sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung korban Siti Hajirah (31).

"Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah," ujar Ipda Zainal Yusuf dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya di malam sebelum kejadian.

Emosi yang membuncah malam tersebut, akhirnya dilampiaskan pelaku pada keesokan harinya.

"Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang magrib.

Suaminya datang langsung memarahinya.

Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah," tutur Zainal.

Merasa diabaikan, pelaku menyusul istrinya masuk rumah.

Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm dan dipukulkan ke tubuh istrinya.

Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.

"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.

Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.

Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.

Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved