Berita Terkini Nasional

Tak Terima Dipanggil 'Dilan', HM Aniaya Temannya hingga Tewas

Hanya karena panggilan 'Dilan', seorang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega menganiaya temannya hingga meregang nyawa.

Dokumentasi Polres Tarakan
Pelaku utama penganiayaan AG (18) pemuda Tarakan Kaltara yang tewas di RS Pertamina pasca dikeroyok teman nongkrongnya, pada Selasa (7/5/2024). Hanya karena panggilan 'Dilan', seorang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega menganiaya temannya hingga meregang nyawa. 

Tribunlampung.co.id, Tarakan - Hanya karena panggilan 'Dilan', seorang pemuda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega menganiaya temannya hingga meregang nyawa.

Pemuda yang diketahui berinisial HM (20) itu merasa tersinggung seusai korban yang berinisial AG (18) memanggilnya dengan sebutan 'Dilan'.

Tak sendiri, HM menganiaya AG bersama 7 orang rekannya hingga korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, berdasarkan keterangan HM, panggilan tersebut membuatnya tersinggung.

Pelaku utama, HM, lantas menganiaya korban hingga pingsan.

Ronaldo menuturkan, terdapat delapan orang di lokasi kejadian, Jalan Gajah Mada, Desa Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (7/5/2024) malam.

Ia kemudian dianiaya oleh tujuh temannya.

Teman-teman korban kemudian membawa AG ke rumah sakit.

Lalu, ada yang menyarankan agar mereka berkelit bahwa korban pingsan karena kecelakaan sepeda.

Korban mengembuskan napas terakhirnya, satu jam kemudian.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah empat teman korban mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat, beberapa hari setelah kejadian, untuk menjelaskan kronologi sebenarnya.

"Setelah seminggu dimakamkan, teman-teman korban yang empat orang itu datang menceritakan peristiwa sebenarnya."

"Itu kenapa penyidikan baru kita lakukan saat ini," ujar Ronaldo, Sabtu (18/5/2024).

Saat ini, polisi telah menetapkan HM sebagai tersangka pada Sabtu (18/5/2024).

Sebelumnya, polisi sudah melakukan gelar perkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved