Berita Terkini Nasional

Dikeluhkan Banyak Mahasiswa, Menteri Nadiem Bakal Tegur Kampus yang Naikkan UKT Ugal-ugalan

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim berjanji akan menegur kampus-kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu tinggi.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/Reza Deni
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim. 

Selain naik, jumlah kelompok UKT di Unri, kata Ravi, juga bertambah dari yang awalnya enam menjadi 12 kelompok.

Menurut Ravi, kenaikan biaya UKT di Unri sangat tidak masuk akal dan membebani orangtua mahasiswa karena tidak sesuai dengan nominal pendapatan.

"Maka dari itu izin menyampaikan mungkin ini sudah tidak logis lagi. Kami yang mungkin secara letak geografis cukup jauh dari ibu kota merasakan UKT itu sangat tinggi sekali," ujarnya.

Akibat kenaikan UKT tersebut, lanjut Ravi, membuat hampir 50 calon mahasiswa baru batal kuliah di Unri karena merasa tidak sanggup membayar UKT.

Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja.

Komisi X mengorek penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini.

Nadiem sendiri dalam rapat itu menyebut kebijakan kenaikan UKT takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah," kata Nadiem.

Mendikbud Ristek mengatakan, kebijakan itu hanya akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas.

"Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.

Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN bersifat berjenjang dan senantiasa mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Prinsip itu pun membuat mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan akan membayar lebih banyak dan yang tak mampu membayar lebih sedikit.

Pada saat yang sama, Nadiem menegaskan Permendikbud ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," ucap dia.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Nadiem segera merevisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved