Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan jika pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 tahun 2020.
Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.
“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," jelas Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).
"Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” sambung sekda.
Oleh karenannya, menurut sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Petani Diminta Bersiap, Tren Harga Singkong Nasional Akan Terus Turun |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis, Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Investasi Bidang Pertanian Jalur Internasional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat di Bumi Ruwa Jurai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.