Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan jika pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020.

Istimewa
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan jika pemprov telah mencabut Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 tahun 2020.

Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," jelas Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

"Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” sambung sekda.

Oleh karenannya, menurut sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved